Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan Menteri dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan SPM bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda