Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitasi, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan, dan/atau bantuan teknis lainnya. (3) Menteri dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah.
Koreksi Anda