Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal, dan keuangan di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Fasilitas pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan;
b. perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang komunikasi dan informatika, termasuk kesenjangan pembiayaan;
c. penyusunan rencana pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika;
d. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika; dan
e. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang komunikasi dan informatika.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personal, keuangan negara, dan keuangan daerah.
Koreksi Anda
