Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota bertangggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan SPM bidang komunikasi dan informatika yang dilaksanakan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
(2) Penyelenggaraan pelayanan bidang komunikasi dan informatika berdasarkan SPM bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparatur satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
