Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan perencanaan penggunaan atau realokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Satelit di INDONESIA, Menteri memberitahukan kepada penyelenggara satelit INDONESIA paling lambat 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya Masa Operasi Satelit.
(2) Dalam hal terjadi perubahan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA untuk satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ISR dari pemegang Hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA wajib disesuaikan.
(3) Dalam hal terjadi perubahan perencanaan penggunaan atau realokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk satelit di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum Masa Operasi Satelit berakhir, pengguna Spektrum Frekuensi Radio baru wajib mengganti segala biaya yang ditimbulkan akibat realokasi frekuensi radio kepada Penyelenggara Satelit INDONESIA.
Koreksi Anda
