Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Filing Satelit yang telah ditetapkan ITU kepada Administrasi Telekomunikasi INDONESIA dilaksanakan melalui proses evaluasi. (2) Filing satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Filing Satelit yang ditetapkan ITU kepada Administrasi Telekomunikasi INDONESIA untuk dinas satelit tetap dengan jangkauan wilayah INDONESIA yang ditentukan dalam Apendiks 30B Peraturan Radio; b. Filing Satelit yang ditetapkan ITU kepada Administrasi Telekomunikasi INDONESIA untuk dinas satelit siaran dengan jangkauan wilayah INDONESIA yang ditentukan dalam Apendiks 30/30A Peraturan Radio.
Koreksi Anda