Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Filing Satelit yang telah ditetapkan ITU kepada Administrasi Telekomunikasi INDONESIA dilaksanakan melalui proses evaluasi.
(2) Filing satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Filing Satelit yang ditetapkan ITU kepada Administrasi Telekomunikasi INDONESIA untuk dinas satelit tetap dengan jangkauan wilayah INDONESIA yang ditentukan dalam Apendiks 30B Peraturan Radio;
b. Filing Satelit yang ditetapkan ITU kepada Administrasi Telekomunikasi INDONESIA untuk dinas satelit siaran dengan jangkauan wilayah INDONESIA yang ditentukan dalam Apendiks 30/30A Peraturan Radio.
Koreksi Anda
