Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara satelit INDONESIA yang bermaksud memperpanjang hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan rencana pengadaan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya Masa Operasi Satelit.
(2) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyampaikan
perjanjian kontrak pengadaan Satelit dan/atau salinan perjanjian kontrak peluncuran Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf i dan huruf j kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) bulan sebelum berakhirnya Masa Operasi Satelit.
(3) Menteri melakukan evaluasi terhadap rencana pengadaan satelit dan kontrak pengadaan dan/atau peluncuran Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Menteri dapat meminta data lain yang diperlukan dalam rangka evaluasi permohonan perpanjangan hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA.
(5) Dalam hal Penyelenggara Satelit INDONESIA tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat
(2), maka hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA dinyatakan berakhir dan Menteri dapat MENETAPKAN Penyelenggara Satelit INDONESIA lain atau calon Penyelenggara Satelit INDONESIA baru.
(6) Dalam hal Penyelenggara Satelit INDONESIA dinilai tidak mampu berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA dinyatakan berakhir dan Menteri dapat MENETAPKAN Penyelenggara Satelit INDONESIA lain atau calon Penyelenggara Satelit INDONESIA baru.
(7) Penetapan penyelenggara satelit INDONESIA lain atau calon penyelenggara satelit INDONESIA baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat dilakukan melalui proses evaluasi atau seleksi.
Koreksi Anda
