Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Satelit INDONESIA telah mencapai akhir Masa Operasi Satelit, Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib membuang Satelit dari lokasi orbitnya (de-orbit) yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyisakan bahan bakar Satelit yang cukup untuk keperluan de-orbit satelit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id