Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Satelit INDONESIA telah mencapai akhir Masa Operasi Satelit, Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib membuang Satelit dari lokasi orbitnya (de-orbit) yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyisakan bahan bakar Satelit yang cukup untuk keperluan de-orbit satelit.
Koreksi Anda
