Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib mengoperasikan Satelit sesuai ketentuan Peraturan Radio.
(2) Penyelenggara Satelit INDONESIA dilarang mengoperasikan Satelit di luar parameter teknis yang ada dalam Filing Satelit INDONESIA yang telah didaftarkan ke ITU.
(3) Dalam hal Satelit INDONESIA mengakibatkan gangguan yang merugikan(harmful interference) kepada pengguna frekuensi radio lain, Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib bekerja sama untuk menyelesaikan gangguan tersebut.
Koreksi Anda
