Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul kepada pihak ketiga sebagai akibat kegagalan peluncuran atau pengoperasian Satelit.
(2) Tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
