Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi kegagalan penempatan Satelit, Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib melaporkan kejadian kegagalan penempatan Satelit tersebut kepada Menteri dengan melampirkan:
a. rencana kelanjutan pelayanan Satelit; dan
b. rencana pemanfaatan kembali Filing Satelit.
Koreksi Anda
