Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satelit INDONESIA yang akan meluncurkan satelit wajib melaporkan rencana peluncuran Satelit kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum rencana pelaksanaan peluncuran Satelit.
(2) Laporan rencana peluncuran Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Satelit;
b. tanggal rencana peluncuran Satelit;
c. nama kendaraan peluncur;
d. nama dan lokasi fasilitas peluncur;
e. asuransi yang digunakan; dan
f. rencana teknis penempatan Satelit.
Koreksi Anda
