Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satelit INDONESIA yang akan meluncurkan satelit wajib melaporkan rencana peluncuran Satelit kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum rencana pelaksanaan peluncuran Satelit. (2) Laporan rencana peluncuran Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama Satelit; b. tanggal rencana peluncuran Satelit; c. nama kendaraan peluncur; d. nama dan lokasi fasilitas peluncur; e. asuransi yang digunakan; dan f. rencana teknis penempatan Satelit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id