Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyerahkan rencana pengadaan Satelit kepada Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya masa pengaturan (regulatory period) Filing Satelit yang ditetapkan ITU.
(2) Rencana pengadaan Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. susunan kepemilikan saham;
b. rencana proyek dan bisnis;
c. profil perusahaan pembuat Satelit;
d. profil perusahaan peluncur Satelit, jika pengadaan satelit dilakukan dengan membangun Satelit baru;
e. spesifikasi Satelit (jenis, Umur Satelit, payload, coverage area);
f. rencana peluncuran Satelit, jika pengadaan Satelit dilakukan dengan membangun Satelit baru;
g. rencana pengujian penempatan Satelit pada orbit (in orbit test);
h. rencana pembiayaan pengadaan Satelit;
i. perjanjian kontrak pengadaan Satelit; dan
j. perjanjian kontrak peluncur Satelit, jika pengadaan satelit dilakukan dengan membangun Satelit baru.
Koreksi Anda
