Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
Penyelenggara satelit INDONESIA yang telah mendapat hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA dapat melakukan pengadaan Satelit dengan cara antara lain:
a. membangun Satelit baru; atau
b. membeli atau menyewa Satelit yang sudah ada di orbit.
Koreksi Anda
