Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
ayat (2) huruf b dan huruf c, dan tidak ada Penyelenggara Satelit INDONESIA lain atau calon Penyelenggara Satelit
INDONESIA yang berminat menggunakan Filing Satelit INDONESIA tersebut, Menteri dapat mengajukan permohonan penghapusan Filing Satelit INDONESIA ke ITU.
(2) Permohonan penghapusan Filing Satelit INDONESIA ke ITU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan dapat melibatkan instansi terkait.
Koreksi Anda
