Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan kerjasama disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyampaikan dokumen perjanjian kerja sama kepada Menteri. (2) Salinan dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda