Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan kerjasama disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2), Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyampaikan
dokumen perjanjian kerja sama kepada Menteri.
(2) Salinan dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda
