Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan kerja sama penggunaan Filing Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dievaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan kerja sama berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
