Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satelit INDONESIA dapat melakukan kerja sama penggunaan Filing Satelit INDONESIA dengan Penyelenggara Satelit INDONESIA lainnya dan/atau Penyelenggara Satelit Asing.
(2) Pelaksanaan kerja sama dengan Penyelenggara Satelit INDONESIA lainnya dan/atau Penyelenggara Satelit Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendapatkan persetujuan Menteri dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. rencana kerja sama penggunaan Filing Satelit;
b. rencana pengadaan Satelit; dan
c. rencana bisnis.
Koreksi Anda
