Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satelit INDONESIA dapat melakukan kerja sama penggunaan Filing Satelit INDONESIA dengan Penyelenggara Satelit INDONESIA lainnya dan/atau Penyelenggara Satelit Asing. (2) Pelaksanaan kerja sama dengan Penyelenggara Satelit INDONESIA lainnya dan/atau Penyelenggara Satelit Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Menteri dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. rencana kerja sama penggunaan Filing Satelit; b. rencana pengadaan Satelit; dan c. rencana bisnis.
Koreksi Anda