Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Satelit INDONESIA dapat melaksanakan Koordinasi Satelit dengan Penyelenggara Satelit Asing. (2) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyampaikan rencana Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal sebelum pelaksanaan Koordinasi Satelit. (3) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib melaporkan hasil Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan Koordinasi Satelit. (4) Penyelenggara Satelit INDONESIA dapat mengajukan hasil Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapat persetujuan sebagai hasil Koordinasi Satelit antar Administrasi Telekomunikasi.
Koreksi Anda