Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melaksanakan Koordinasi Satelit dengan Administrasi Telekomunikasi Negara Lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Radio.
(2) Dalam melaksanakan Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur Jenderal membentuk Tim dengan melibatkan Penyelenggara Satelit INDONESIA terkait.
(3) Setiap kesepakatan yang dicapai dalam Koordinasi Satelit dengan Administrasi Telekomunikasi Negara Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan Menteri.
(4) Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyampaikan materi Koordinasi Satelit kepada Direktur Jenderal sebelum pelaksanaan Koordinasi Satelit.
Koreksi Anda
