Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan saham mayoritas dari Penyelenggara Satelit INDONESIA, Menteri melakukan evaluasi terhadap hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mencabut hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA.
Koreksi Anda