Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan frekuensi radio yang terdapat dalam Filing Satelit INDONESIA untuk cakupan wilayah INDONESIA wajib sesuai dengan perencanaan Spektrum Frekuensi radio INDONESIA. (2) Pemegang Hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA wajib mengajukan permohonan ISR untuk penggunaan frekuensi radio di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda