Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA berlaku sampai dengan masa operasi satelit berakhir.
(2) Hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berakhir sebelum masa operasi satelit berakhir dalam
hal:
a. Satelit dipindah dari orbitnya;
b. hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA dikembalikan kepada Menteri; atau
c. hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA dicabut oleh Menteri.
Koreksi Anda
