Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA diajukan oleh Penyelenggara Satelit INDONESIA atau calon Penyelenggara Satelit INDONESIA kepada Menteri.
(2) Menteri menerbitkan hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA kepada pemohon dalam bentuk Keputusan Menteri.
(3) Hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan penggunaan Filing Satelit INDONESIA bagi Penyelenggara Satelit INDONESIA.
(4) Penyelenggara Satelit INDONESIA yang telah mendapatkan Hak penggunaan Filing Satelit INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib menyampaikan laporan penggunaan Filing Satelit setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
(5) Laporan penggunaan Filing Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan pada setiap akhir tahun dan paling sedikit memuat:
a. susunan kepemilikan saham;
b. kemajuan proyek dan bisnis;
c. hasil koordinasi satelit tahun berjalan;
d. rencana koordinasi satelit berikutnya; dan
e. kondisi pengoperasian satelit.
(6) Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Satelit INDONESIA wajib menyampaikan data pendukung terkait penggunaan Filing Satelit INDONESIA kepada Menteri.
Koreksi Anda
