Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran Filing Satelit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 dievaluasi oleh Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak permohonan pendaftaran Filing Satelit.
(3) Dalam hal permohonan pendaftaran Filing Satelit diterima, Direktur Jenderal melaksanakan pendaftaran Filing Satelit ke ITU.
(4) Dalam hal permohonan pendaftaran Filing Satelit ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.
Koreksi Anda
