Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran Filing Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Penyelenggara Satelit INDONESIA; atau
b. calon Penyelenggara Satelit INDONESIA.
(3) Permohonan pendaftaran Filing Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan paling sedikit:
a. rencana penggunaan Filing Satelit;
b. rencana pengadaan Satelit dan/atau rencana bisnis;
c. salinan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi;
d. data administrasi dan teknis;
e. rencana pembiayaan untuk pengadaan Satelit;
f. data susunan kepemilikan saham perusahaan;
g. dan softcopy dari data Informasi Publikasi Awal (Advanced Publication Information/API), Permintaan Koordinasi (Coordination Request /CR), Pemeriksaan Menyeluruh (Due Diligence/RES49), Notifikasi (Notification), sesuai Apendiks 4, Apendiks 30, Apendiks 30A, atau Apendiks 30B dari Peraturan Radio dalam format file mdb atau format file lain yang ditetapkan oleh ITU; dan
h. surat pernyataan kesanggupan:
1. mengikuti dan melaksanakan prosedur administratif dan persyaratan pendaftaran penggunaan Filing Satelit di ITU;
2. mengikuti koordinasi satelit;
3. menanggung seluruh biaya yang timbul dalam proses pendaftaran/notifikasi sistem jaringan Satelit sesuai dengan ketentuan ITU;
4. menjalankan program Satelit secara berkesinambungan; dan
5. tidak akan mengalihkan Hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA;
(4) Format data administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Salinan dan softcopy dari data Permintaan Koordinasi (Coordination Request /CR), Pemeriksaan Menyeluruh (Due Diligence/RES49), Notifikasi (Notification) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g disampaikan dalam waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan Radio.
(6) Format surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Frekuensi radio yang akan didaftarkan dalam Filing Satelit untuk cakupan wilayah INDONESIA harus sesuai dengan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA.
(8) Penamaan Filing Satelit INDONESIA yang didaftarkan ke ITU wajib memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan slot orbit; dan
b. tidak menggunakan nama badan hukum.
Koreksi Anda
