Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Orbit Satelit oleh Penyelenggara Satelit INDONESIA dilakukan setelah Filing Satelit INDONESIA didaftarkan ke ITU dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Radio.
(2) Menteri selaku Administrasi Telekomunikasi INDONESIA berwenang mendaftarkan Filing Satelit INDONESIA ke ITU.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan pendaftaran Filing Satelit INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
