Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Labuh (Landing Right) Satelit dinyatakan tidak berlaku dalam hal: a. satelit Asing yang digunakan sudah tidak beroperasi; dan/atau b. berdasarkan hasil evaluasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Dalam hal terjadi perubahan nama komersial dan/atau Administrasi Telekomunikasi dimana Satelit Asing terdaftar sebagaimana tercantum dalam Hak Labuh (Landing Right) Satelit, pengguna Satelit Asing wajib mengajukan permohonan penyesuaian Hak Labuh (Landing Right) Satelit kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan penyesuaian Hak Labuh (Landing Right) Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan berdasarkan hasil evaluasi Direktur Jenderal atas nama Menteri: a. menerbitkan Hak Labuh (Landing Right) Satelit ; atau b. menolak permohonan penyesuaian serta Hak Labuh (Landing Right) Satelit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id