Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku bagi penggunaan:
a. satelit meteorologi;
b. satelit pengamatan bumi;
c. satelit radionavigasi;
d. satelit amatir radio;
e. satelit radiolokasi;
f. satelit standard waktu dan frekuensi radio;
g. satelit penelitian ruang angkasa;
h. satelit radiodeterminasi; dan
i. satelit yang digunakan untuk keperluan Global Maritime Distressand Safety Systems (GMDSS) atau untuk keperluan keselamatan penerbangan.
Koreksi Anda
