Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penggunaan Satelit Asing oleh lembaga SAR untuk keperluan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f diajukan kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Satelit Asing untuk keperluan pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f hanya dapat digunakan selama jangka waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
