Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penggunaan Satelit Asing oleh instansi pemerintah, perguruan tinggi atau badan hukum INDONESIA untuk keperluan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d diajukan kepada Direktur Jenderal dilengkapi dengan:
a. formulir permohonan yang telah diisi lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. rencana penelitian yang akan dilakukan.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan penggunaan Satelit Asing yang diajukan.
(3) Satelit Asing untuk keperluan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d hanya dapat digunakan selama jangka waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
