Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penggunaan Satelit Asing untuk keperluan satellite news gathering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diajukan oleh Kementerian yang membidangi urusan luar negeri kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan penggunaan Satelit Asing untuk keperluan satellite news gathering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penggunaan Satelit Asing untuk keperluan satellite news gathering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan selama jangka waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda