Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku untuk Satelit Asing yang digunakan oleh: a. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; b. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah dalam rangka kerjasama internasional dengan negara lain atau organisasi internasional yang diakui pemerintah; c. kantor berita asing untuk satellite news gathering untuk keperluan peliputan internasional untuk kegiatan tertentu. d. instansi pemerintah, perguruan tinggi atau badan hukum INDONESIA untuk keperluan penelitian; e. instansi pemerintah atau lembaga penanggulangan bencana untuk keperluan penanggulangan bencana; f. lembaga SAR untuk keperluan pencarian dan pertolongan; dan g. lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran swasta untuk kegiatan penerimaan bebas untuk keperluan penyiaran (television receive only /TVRO).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id