Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku untuk Satelit Asing yang digunakan oleh:
a. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
b. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah dalam rangka kerjasama internasional dengan negara lain atau organisasi internasional yang diakui pemerintah;
c. kantor berita asing untuk satellite news gathering untuk keperluan peliputan internasional untuk kegiatan tertentu.
d. instansi pemerintah, perguruan tinggi atau badan hukum INDONESIA untuk keperluan penelitian;
e. instansi pemerintah atau lembaga penanggulangan bencana untuk keperluan penanggulangan bencana;
f. lembaga SAR untuk keperluan pencarian dan pertolongan; dan
g. lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran swasta untuk kegiatan penerimaan bebas untuk keperluan penyiaran (television receive only /TVRO).
Koreksi Anda
