Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan mendapatkan Hak Labuh (Landing Right) Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. formulir permohonan Hak Labuh (Landing Right) Satelit yang telah diisi lengkap; dan
b. salinan:
1. izin prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi;
2. izin Penyelenggaraan Telekomunikasi;
3. izin prinsip Penyelenggaraan Penyiaran; atau
4. izin Penyelenggaraan Penyiaran.
c. salinan surat pernyataan bebas interferensi dari Penyelenggara Satelit Asing, jika Satelit belum termasuk dalam daftar Satelit Asing yang telah memenuhi persyaratan Hak Labuh (Landing Right) Satelit;
d. summary record Koordinasi Satelit Asing dengan Penyelenggara Satelit INDONESIA, jika Satelit belum termasuk dalam daftar Satelit Asing yang telah memenuhi persyaratan Hak Labuh (Landing Right) Satelit;
e. jaminan tertulis dari pemohon Hak Labuh (Landing Right) Satelit yang ditandatangani oleh pemohon dan bermeterai untuk mengatasi gangguan frekuensi radio setiap saat;
f. surat pernyataan resiprokal dari Administrasi Telekomunikasi negara lain, jika Satelit belum termasuk dalam daftar Satelit Asing yang telah memenuhi persyaratan Hak Labuh (Landing Right) Satelit;
g. gambar konfigurasi rencana jaringan; dan/atau
h. salinan NPWP Perusahaan.
(2) Formulir permohonan Hak Labuh (Landing Right) Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Izin prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi atau izin prinsip penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 3 sekurang-kurangnya masih memiliki masa laku 4 (empat) bulan sebelum izin prinsip berakhir pada saat permohonan Hak Labuh (Landing Right) Satelit diajukan.
Koreksi Anda
