Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Satelit Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat
(2) hanya dapat digunakan dengan ketentuan:
a. Filing Satelit yang digunakan oleh Satelit Asing telah selesai Koordinasi Satelit (complete coordination) dengan Filing Satelit INDONESIA;
b. Satelit Asing tersebut tidak menimbulkan interferensi frekuensi radio yang merugikan (harmful interference) terhadap jaringan Satelit INDONESIA dan/atau terhadap Stasiun Radio terestrial INDONESIA yang telah berizin baik existing maupun planning; dan
c. terbukanya kesempatan yang sama bagi Penyelenggara Satelit INDONESIA untuk beroperasi di negara asal dimana Filing Satelit asing tersebut terdaftar.
(2) Penyelesaian Koordinasi Satelit dengan Filing Satelit INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan antara seluruh Filing Satelit asing yang digunakan oleh satelit asing tersebut dengan seluruh Filing Satelit INDONESIA yang permohonan koordinasinya (Coordination Request /CR) telah dipublikasikan oleh ITU pada saat permohonan Hak Labuh (Landing Right) Satelit diajukan.
(3) Penyelesaian koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan dalam rangkuman hasil pertemuan koordinasi satelit (summary record) dan/atau bukti tertulis lainnya.
(4) Terbukanya kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinyatakan dalam bukti tertulis berupa:
a. surat keterangan dari Administrasi Telekomunikasi negara lain, yang ditujukan kepada Administrasi Telekomunikasi INDONESIA;
atau
b. kesepakatan bersama antara Administrasi Telekomunikasi INDONESIA dengan Administrasi Telekomunikasi dimana Satelit Asing terdaftar.
Koreksi Anda
