Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Satelit Asing wajib memiliki Hak Labuh (Landing Right) Satelit.
(2) Hak Labuh (Landing Right) Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada:
a. penyelenggara jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggara jasa telekomunikasi, kecuali:
1. penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider/ISP); dan
2. penyelenggara jasa jual kembalid warung internet;
c. lembaga penyiaran berlangganan yang menggunakan satelit.
(3) Hak Labuh (Landing Right) Satelit yang diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, digunakan untuk keperluan antara lain:
a. Very Small Aperture Terminal (VSAT);
b. Sistem Komunikasi Data; dan/atau
c. Sistem Telekomunikasi Satelit Bergerak.
(4) Hak Labuh (Landing Right) Satelit yang diberikan kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menggunakan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya untuk keperluan:
a. penerimaan penyiaran televisi (television receive only /TVRO); atau
b. akses penyiaran ke pelanggan (direct to home).
(5) Hak Labuh (Landing Right) Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(6) Hak Labuh (Landing Right) Satelit untuk penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diterbitkan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Hak Labuh (Landing Right) Satelit untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c diterbitkan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
