Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Stasiun Bumi dapat digunakan di pesawat udara dan di kapal laut.
(2) Stasiun Bumi yang digunakan di pesawat udara atau di kapal laut sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan stasiun bumi di pesawat udara atau kapal laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
