Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) wajib diberi identitas oleh pemegang ISR, kecuali Stasiun Bumi yang digunakan dipesawat udara dan kapal laut. (2) Identitas Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan: a. nama pemegang ISR; b. nomor pendaftaran Stasiun Bumi;dan c. nama Satelit yang digunakan. (3) Identitas Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat dan terbaca untuk keperluan pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id