Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Setiap Stasiun Bumi yang melakukan pemancaran ke dan/atau penerimaan dari suatu stasiun angkasa wajib didaftarkan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir permohonan ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf
a. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Stasiun Bumi yang merupakan Stasiun Bumi penerima (receive only) milik pelanggan dari Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui Satelit Direct-to-Home (DTH).
(3) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui Satelit Direct-to-Home (DTH) wajib melaporkan distribusi jumlah Stasiun Bumi penerima (received only) milik pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap kabupaten/kota secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
(4) Kewajiban mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Stasiun Bumi yang melakukan penerimaan bebas atau tidak berbayar.
(5) Direktur Jenderal melakukan notifikasi Stasiun Bumi ke ITU.
Koreksi Anda
