Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ISR Stasiun Bumi diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. formulir permohonan ISR Stasiun Bumi yang telah diisi lengkap; b. salinan Hak Labuh (Landing Right) Satelit, jika menggunakan Satelit Asing, untuk pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c; c. brosur antena dan brosur perangkat radio yang telah disertifikasi; d. surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio; e. konfigurasi jaringan; f. peta lokasi pemancar; g. salinan akta pendirian perusahaan, untuk pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf g; h. salinan perjanjian kerja sama sewa transponder; dan i. salinan: 1. Izin Prinsip Penyelenggaraan Telekomunikasi; 2. Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi; 3. Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran; atau 4. Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran. untuk pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. (2) Formulir permohonan ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda