Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b dapat diberikan kepada:
a. penyelenggara jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggara jasa telekomunikasi, kecuali:
1. penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider/ISP); dan
2. penyelenggara jasa jual kembali warung internet;
c. lembaga penyiaran;
d. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
e. instansi pemerintah;
f. perguruan tinggi; dan/atau
g. badan hukum.
(2) Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan ISR Stasiun Bumi untuk keperluan penerimaan penyiaran televisi (television receive only /TVRO).
(3) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan ISR Stasiun Bumi untuk keperluan penanggulangan bencana, pencarian dan pertolongan, penelitian, pengamatan bumi, dan meteorologi.
(4) Perguruan tinggi dan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dan huruf g diberikan ISR Stasiun Bumi untuk keperluan penelitian.
Koreksi Anda
