Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stasiun Bumi yang melakukan pemancaran ke dan/atau penerimaan dari satelit yang tidak memiliki ISR Stasiun Angkasa wajib memiliki ISR Stasiun Bumi. (2) ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk setiap stasiun bumi. (3) Kewajiban memiliki ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi stasiun bumi yang melakukan penerimaan bebas atau tidak berbayar. (4) Jika stasiun bumi yang melakukan penerimaan bebas atau tidak berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ingin mendapatkan proteksi dari gangguan frekuensi radio yang merugikan (harmful interference) maka harus memiliki ISR Stasiun Bumi. (5) Stasiun bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk keperluan penerimaan penyiaran televisi (television receive only /TVRO) oleh lembaga penyiaran berlangganan wajib memiliki ISR Stasiun Bumi.
Koreksi Anda