Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ISR Stasiun Angkasa diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. formulir permohonan ISR Stasiun Angkasa yang telah diisi lengkap; b. salinan Hak Labuh (Landing Right) Satelit, jika menggunakan satelit asing; c. surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio; d. konfigurasi jaringan; e. peta lokasi pemancar; f. salinan akta pendirian perusahaan; g. salinan perjanjian kerja sama sewa transponder; dan h. salinan: 1. izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi; 2. izin penyelenggaraan telekomunikasi; 3. izin prinsip penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit; atau 4. izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit. (2) Formulir permohonan ISR Stasiun Angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda