Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ISR Stasiun Angkasa diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. formulir permohonan ISR Stasiun Angkasa yang telah diisi lengkap;
b. salinan Hak Labuh (Landing Right) Satelit, jika menggunakan satelit asing;
c. surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Spektrum
Frekuensi Radio;
d. konfigurasi jaringan;
e. peta lokasi pemancar;
f. salinan akta pendirian perusahaan;
g. salinan perjanjian kerja sama sewa transponder; dan
h. salinan:
1. izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi;
2. izin penyelenggaraan telekomunikasi;
3. izin prinsip penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit; atau
4. izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit.
(2) Formulir permohonan ISR Stasiun Angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
