Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) ISR Stasiun Angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat diberikan kepada:
a. penyelenggara jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access
Point/NAP);
c. penyelenggara jasa teleponi dasar;
d. penyelenggara jasa sistem komunikasi data;
e. lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit; atau
f. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
g. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah; atau
h. penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum.
(2) Penyelenggara jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dapat mengajukan ISR Stasiun Angkasa hanya untuk satelit yang digunakan untuk layanan satelit bergerak.
(3) Penyelenggara jasa sistem komunikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat mengajukan ISR Stasiun Angkasa untuk satelit bergerak yang digunakan untuk memberikan layanan komunikasi data.
(4) Lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat mengajukan ISR Stasiun Angkasa hanya untuk satelit yang digunakan untuk akses penyiaran ke pelanggan (Direct-to-Home).
(5) Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat mengajukan ISR Stasiun Angkasa untuk:
a. satelit milik sendiri; atau
b. satelit lainnya berdasarkan hasil evaluasi.
(6) Penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dapat mengajukan ISR Stasiun Angkasa hanya untuk satelit INDONESIA.
Koreksi Anda
