Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) ISR Stasiun Angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan izin penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah INDONESIA oleh suatu stasiun angkasa.
(2) ISR Stasiun Angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai ISR untuk setiap stasiun bumi yang melakukan pemancaran dan/atau penerimaan ke/dari suatu stasiun angkasa yang telah memiliki ISR Stasiun Angkasa.
Koreksi Anda
