Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran yang menggunakan satelit wajib memiliki ISR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ISR Stasiun Angkasa; atau b. ISR Stasiun Bumi. (3) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio. (4) BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dibayar dimuka setiap tahun yang besarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id