Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat digunakan untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelenggaraan penyiaran. (2) Penyelenggaraan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan: a. Satelit INDONESIA; dan/atau b. Satelit Asing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id