Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat digunakan untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelenggaraan penyiaran.
(2) Penyelenggaraan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan:
a. Satelit INDONESIA; dan/atau
b. Satelit Asing.
Koreksi Anda
