Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan satelit terdiri atas pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk:
a. dinas satelit tetap;
b. dinas antar satelit;
c. dinas operasi ruang angkasa;
d. dinas satelit bergerak;
e. dinas satelit bergerak darat;
f. dinas satelit bergerak maritim;
g. dinas satelit bergerak penerbangan;
h. dinas satelit siaran;
i. dinas satelit radiodeterminasi;
j. dinas satelit radionavigasi;
k. dinas satelit radionavigasi maritim;
l. dinas satelit radionavigasi penerbangan;
m. dinas satelit radiolokasi;
n. dinas satelit eksplorasi bumi;
o. dinas satelit meteorologis;
p. dinas satelit frekuensi radio dan tanda waktu standar;
q. dinas penelitian ruang angkasa;
r. dinas satelit amatir; dan/atau
s. dinas astronomi radio.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pita frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
