Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan satelit terdiri atas pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk: a. dinas satelit tetap; b. dinas antar satelit; c. dinas operasi ruang angkasa; d. dinas satelit bergerak; e. dinas satelit bergerak darat; f. dinas satelit bergerak maritim; g. dinas satelit bergerak penerbangan; h. dinas satelit siaran; i. dinas satelit radiodeterminasi; j. dinas satelit radionavigasi; k. dinas satelit radionavigasi maritim; l. dinas satelit radionavigasi penerbangan; m. dinas satelit radiolokasi; n. dinas satelit eksplorasi bumi; o. dinas satelit meteorologis; p. dinas satelit frekuensi radio dan tanda waktu standar; q. dinas penelitian ruang angkasa; r. dinas satelit amatir; dan/atau s. dinas astronomi radio. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pita frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda