Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. Pelaksanaan penerbitan ISR Stasiun Angkasa untuk penyelenggara jasa teleponi dasar dan penyelenggara jasa sistem komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf d.
b. Pembayaran BHP Orbit Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
mulai diberlakukan 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
