Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. Pelaksanaan penerbitan ISR Stasiun Angkasa untuk penyelenggara jasa teleponi dasar dan penyelenggara jasa sistem komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf d. b. Pembayaran BHP Orbit Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. mulai diberlakukan 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id