Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 3. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. 4. Satelit adalah suatu benda yang beredar di ruang angkasa dan mengelilingi bumi, berfungsi sebagai stasiun radio yang menerima dan memancarkan atau memancarkan kembali dan/atau menerima, memproses dan memancarkan kembali sinyal komunikasi radio. 5. Penyelenggaraan Satelit adalah kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan penyiaran yang menggunakan satelit. 6. Orbit Satelit adalah suatu lintasan di angkasa yang dilalui oleh pusat masa satelit. 7. Dinas Satelit (Satellite Service) adalah suatu dinas radiokomunikasi dengan menggunakan satu atau lebih satelit. 8. Filing Satelit adalah dokumen teknis dari jaringan sistem satelit dan dokumen lain yang didaftarkan kepada ITU oleh Administrasi Telekomunikasi untuk dapat menggunakan spektrum frekuensi radio dinas satelit di orbit satelit tertentu sesuai dengan ketentuan ITU. 9. Filing Satelit INDONESIA adalah Filing Satelit yang didaftarkan atas nama Administrasi Telekomunikasi INDONESIA. 10. Filing Satelit Asing adalah Filing Satelit yang didaftarkan atas nama Administrasi Telekomunikasi negara lain. 11. Hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA adalah hak untuk menggunakan Filing Satelit yang telah didaftarkan ke ITU atas nama Administrasi Telekomunikasi INDONESIA. 12. Satelit INDONESIA adalah Satelit yang menggunakan Filing Satelit INDONESIA. 13. Satelit Asing adalah satelit yang menggunakan Filing Satelit Asing. 14. Stasiun Bumi adalah stasiun radio yang terletak di permukaan bumi atau di dalam sebagian atmosfir bumi dan dimaksudkan untuk penyelenggaraan telekomunikasi. 15. Stasiun Angkasa adalah suatu stasiun radio yang berada di dalam satelit dan dimaksudkan untuk penyelenggaraan telekomunikasi. 16. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio. 17. Izin Stasiun Radio, yang selanjutnya disingkat ISR, adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu. 18. Masa Operasi Satelit adalah jangka waktu satelit dapat dioperasikan sebelum dilakukan de-orbit. 19. Umur Satelit adalah jangka waktu pengoperasian satelit berdasarkan rancangan dan spesifikasi teknis pembuat satelit. 20. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi Radio, adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pengguna frekuensi radio. 21. Biaya Hak Penggunaan Orbit Satelit, yang selanjutnya disebut BHP Orbit Satelit, adalah kewajiban yang harus dibayar oleh penyelenggara satelit INDONESIA untuk penggunaan filing satelit INDONESIA pada slot orbit yang telah dijatahkan oleh ITU. 22. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio. 23. Hak Labuh (Landing Right) Satelit adalah hak untuk menggunakan Satelit Asing yang diberikan oleh Menteri kepada Penyelenggara Telekomunikasi atau Lembaga Penyiaran. 24. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara. 25. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 26. Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan. 27. Penyelenggara Satelit INDONESIA adalah penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapatkan Hak Penggunaan Filing Satelit INDONESIA. 28. Penyelenggara Satelit Asing adalah penyelenggara telekomunikasi yang terdaftar pada Administrasi Telekomunikasi negara lain yang menggunakan Satelit dan/atau Filing Satelit Asing. 29. Koordinasi Satelit adalah koordinasi terkait Filing Satelit yang didaftarkan ke ITU yang dilakukan antar Administrasi Telekomunikasi negara anggota ITU. 30. Koordinasi antar Penyelenggara Satelit adalah koordinasi antar penyelenggara satelit INDONESIA dengan penyelenggara satelit INDONESIA lainnya atau dengan penyelenggara Satelit Asing yang dilaksanakan tanpa melibatkan Administrasi Telekomunikasi. 31. Perhimpunan Telekomunikasi Sedunia, yang selanjutnya disebut ITU, adalah International Telecommunication Union (ITU). 32. Peraturan Radio (Radio Regulation) adalah peraturan tentang spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh ITU berdasarkan hasil pertemuan World Radiocommunication Conference ITU. 33. Administrasi Telekomunikasi adalah Negara yang diwakili oleh Pemerintah Negara yang bersangkutan. 34. Administrasi Telekomunikasi INDONESIA adalah Kementerian yang membidangi urusan spektrum frekuensi radio. 35. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. 36. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Koreksi Anda